Jika saya punya uang sepuluh ribu real namun saya juga punya utang sebesar sepuluh ribu real. Uang yang saya pegang tersebut saya pegang selama setahun lamanya. Apakah saya punya kewajiban untuk membayar zakat?
Pendapat yang paling kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah saya wajib membayar zakat karena dalil dalil yang menunjukkan wajibnya zakat tidak memberi persyaratan bahwa wajib zakat itu bebas dari utang semisal firman Allah yang artinya, “Ambillah dari harta mereka zakat!” [QS at Taubah:103].
Ayat ini bersifat umum mencakup semua orang yang punya harta meski dia memiliki utang.
Memang ada sejumlah ulama yang mengatakan bahwa zakat itu wajib pada harta setelah dikurangi utang.
Mereka beralasan bahwa piutang itu wajib dizakati oleh pemilik piutang sehingga jika orang berutang itu tetap terkena kewajiban zakat maka harta dalam bentuk utang itu dizakati sebanyak dua kali.
Namun alasan ini adalah alasan yang lemah.
Letak kelemahannya adalah utang saya adalah harta yang menjadi tanggung jawab saya sedangkan uang yang saya miliki adalah uang yang saya pegang sehingga keduanya adalah dua macam harta yang berbeda.
Pemilik piutang itu memiliki kewajiban untuk menzakati uang yang menjadi tanggung jawab saya yang merupakan piutang miliknya dan dia tidak memiliki kewajiban untuk menzakati uang yang ada di tangan saya.
Alasan lain yang dibawakan oleh ulama yang berpendapat bahwa utang itu diperhitungkan dalam penghitungan zakat adalah sebuah riwayat dari Utsman yang mengatakan, “Saat ini adalah waktu pembayaran zakat. Siapa saja yang memiliki utang hendaknya segera dia lunasi supaya kami tidak mengambil zakat dari dirinya”.
Namun jika dicermati, riwayat di atas malah menunjukkan bahwa utang itu tidak teranggap dalam penghitungan zakat sehingga Utsman mengatakan ‘lunasilah utang supaya kami tidak mengambil zakat dari hartanya’.
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berpendapat utang yang menjadi tanggung jawab seseorang itu tidaklah mengurangi nishab hartanya.
Demikian penjelasan Syaikh Dr Saad as Syatsri dalam muhadharah virtual kedua dari Daurah Minah yang diselenggarakan oleh Jamiah al Ma’rifah al ‘Alamiyyah 1433 H
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]